Ukbm 2 PPKN DHANY PRATAMA
UKBM 2 PPKN
Nama: DHANY PRATAMA
Kelas: XII IPS 2
Mapel : PPKN
No. Absen : 06
UKBM 2 PKN
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA
Pendahuluan.
1. Tuliskan pendapatmu pada kolom dibawah ini tentang informasi yang dapat diperoleh dari membaca wacana diatas!
Jawab : pendapat saya, hukum di Indonesia belum berjalan baik dan masih sangat memperihatinkan.
2. Tuliskan pendapatmu tentang gambar karikatur di atas pada kolom yang ada di bawah ini !
Jawab : penegakan hukum dan demokrasi seperti sudah hilang dari Indonesia saat ini dan sangat mengkhawatirkan.
Kegiatan belajar 1
1.) Apa yang akan terjadi apabila setiap pelanggaran dibiarkan begitu saja, pelakunya tidak diberikan teguran atau sanksi lainnya?
Jawab : yang akan terjadi adalah ketidaktertiban jalan raya yang akan mengakibatkan kemacetan serta kecelakaan dan meningkatkan angka kematian di indonesia.
2) Jelaskan keterkaitan gambar diatas dengan hakekat perlindungan!
Jawab : segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.
Tugas Mandiri
Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai landasan atau dasar hukum yang kukuh. Nah, sekarang Anda temukan dari berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai contoh dasar hukum perlindungan hukum di Indonesia Tuliskan hasil temuan Anda dalam tabel di bawah ini.
Jawab :
- UU No 35 tahun 2014 Tentang apa?
Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang apa?
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
- UU Nomor 19 Tahun 2011 Tentang apa?
UU No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas) [JDIH BPK RI.
- pasal 28 D?
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Pasal 34 ayat 1 tentang apa?
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Kegiatan Belajar 3
Para lembaga penegak hukum beserta tugas dan wewenangnya !
1. Kepolisian RI
Tugas :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
b. Menegakkan hukum.
c. Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
d. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
e. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
Wewenangan :
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
c. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
d. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
e. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
2. Kejaksaan RI
Tugas :
a.melakukan pra penuntutan,
b. pemeriksaan tambahan,
c. penuntutan,
d. pelaksanaan terhadap hakim,
d. putusan pengadilan,
e.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
Wewenang :
a. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, dalam pelaksanaannya membutuhkan koordinasi dengan penyidik.
b. Mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat serta negara.
c. Pengawasan peredaran barang cetakan
d. Pengamanan kebijakan penegakkan hukum.
e. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
3. Advokat
Tugas :
a. Mendampingi Klien Selama Proses Hukum.
b. Mewawancara Klien & Menyediakan Nasihat Hukum.
c. Menangani perkara sesuai dengan kode etik advokat
d. Menjaga hubungan baik dengan klien maupun dengan teman sejawat.
e. Memperjuangkan hak asasi manusia
Wewenang :
a. Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawab nya dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik advokat.
b. Tidak dapat dituntut baik secara perdata, maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad
c. Berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan klien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Wajib merahasiakan sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang
e. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
4. Komisi Yudisial
Tugas :
a. Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
b. Melaksanakan seleksi terhadap calon hakim agung.
c. Menetapkan calon hakim agung.
d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR
Wewenang :
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
c. Menetapkan kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
d. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/ atau pedoman perilaku hakim(KEPPH).
Kegiatan Belajar 4
contoh perilaku yg melanggar hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara :
1. lingkungan keluarga => berbohong kepada orang yg lebih tua atau lebih muda, tidak melaksanakan peraturan yg berlaku di dalam keluarga, dan tidak mengerjakan perintah baik orangtua.
2. lingkungan sekolah => datang terlambat ke sekolah, buang sampah tidak pada tempatnya (sembarangan), dan tidak mematuhi peraturan serta tata tertib yg berlaku di sekolah.
3. lingkungan masyarakat => membuat keributan di malam hari, mencuri barang barang warga lain, dan membuat kotor lingkungan tempat tinggal masyarakat.
4. lingkungan bangsa dan negara => tidak mematuhi norma yg berlaku, korupsi, dan tidak ada dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan Belajar 5
1. macam norma, sumber, contoh perilaku, dan sanski:
- norma => dilarang untuk melakukan korupsi
- sumber => UU no.30 tahun 2002
- contoh perilaku => melakukan korupsi terhadap bahan bahan sembako
- sanksi => penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun
2. macam norma, sumber, contoh perilaku, dan sanksi:
- macan norma => dilarang melakukan kekerasan terhadap anak
- sumber => UU no.35 tahun 2014
- contoh perilaku => memukul anak, menyiksa anak
- sanksi => pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)
3. macam norma, sumber, contoh perilaku, dan sanksi:
- macam norma => dilarang melakukan pembunuhan dengan sengaja
- sumber => 338 KUHP
- contoh perilaku => membunuh seseorang dengan sengaja
- sanksi => pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
4. macam norma, sumber, contoh perilaku, dan sanksi:
- macam norma => dilarang melakukan penipuan
- sumber => 378 KUHP
- contoh perilaku => memberikan informasi/berita yg tidak benar dan tidak jelas sumbernya (hoax)
- sanksi => maksimal 4 tahun penjara.
Kegiatan Belajar 6
Tugas Mandiri
1. Sebutkan contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku .
Jawab :
Lingkungan keluarga:
1. Menjalankan ibadah bersama-sama
2. Membantu orang tua dalam pekerjaan rumah
3. Melakukan komunikasi yang baik antar anggota keluarga
4. Mematuhi perintah dari orang tua
Lingkungan Sekolah:
1. Mentaati tata tertib sekolah
2. Mematuhi serta menghormati guru guru di sekolah
3. Tidak melakukan kerjasama mencontek pada saat ujian berlangsung
4. Datang ke sekolah sesuai aturan yang berlaku di sekolah sehingga tidak adanya keterlambatan datang ke sekolah.
Lingkungan Masyarakat:
1. Tidak melakukan perbuatan kriminal
2. Berpartisipasi dalam kegiatan masyarakat seperti kerja bakti pada saat ada kebersihan bersama, gotong royong membantu tetangga yang sedang kesulitan.
3. Menghormati setiap orang yang ada di masyarakat baik dari agama, pendapat maupun budaya
4. Menjaga perdamaian dalam masyarakat
Lingkungan bangsa dan negara:
1. Mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia seperti mengamalkan sila Pancasila dan UUD 1945.
2. Mempunyai Surat Izin Mengendarai (SIM) pada saat berkendara
3. Ikut berpartisipasi dalam membayar pajak
4. Pada saat berkendara baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas
Kegiatan Belajar 7
Latihan Uji kompetensi :
1. Apa yang dimasud dengan perlindungan dan penegakan hukum?
Jawab : Perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi hak-hak setiap orang supaya tidak dilanggar.
2.Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
Jawab : Karena keduanya saling berkaitan satu sama lain. Perlindungan hukum dapat terlaksana jika hukum yang mengaturnya bekerja dengan baik. Sebaliknya, jika hukum tidak terlaksana, maka perlindungan hukum juga tidak akan terlaksana.
3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi ?
Jawab : Karena negara demokrasi harus menepatkan hukum sebagai pegangan tertinggi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia !
Jawab :
1. Polisi: berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan untuk menjaga keamanan dalam negeri.
2. Jaksa: menegakkan supremasi hukum, perlindungan masyarakat, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN adalah peran jaksa.
3. Hakim: bertugas untuk menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan kepadanya dan hakim berkewajiban membantu tercapainya peradilan.
4. Advokat: berperan sebagai pembela mendampingi tersangka/terdakwa dalam memperoleh putusan yang adil.
5. KPK: berperan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum?
Jawab : Karena kurang disiplinnya penegak hukum, hukum yang berlaku tidak sesuai dengan tuntutan kehidupan, kurang tegasnya penegak hukum dan sanksi yang berikan membuat pelanggar melakukan pelanggaran hukum secara terus menerus, dan adanya sikap tidak peduli dari masyarakat tentang bentuk-bentuk pelanggaran hukum
Komentar
Posting Komentar